Spesial, Ponpes Al-Falah DDI di Lutim TYerima Piagam dari Kemenag RI Pusat

0
11

Malili (Humas MIS Al-Falah DDI Angkona) – Pondok Pesantren Al-Falah DDI Angkona merupakan Pondok Pesantren yang beralamat di Dusun Benteng Desa Tampinna Kec. Angkona Kab. Luwu Timur. Saat ini sudah mendapatkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kementerian Agama RI.

Acara Pendampingan Penginputan Data Emis Pondok Pesantren yang diikuti oleh Operator Emis se-Kabupaten Luwu Timu yang dirangkaikan penyerahan Piagam Statistik Pesantren dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kepada Pengasuh Pesantren Al-Falah DDI Angkona bersama 15 Pengasuh Pondok Pesantren yang lain se-Kabupaten Luwu Timur di aula kantor Kementerian Agama pada hari Selasa (22/3/2022). 

Acara tersebut berlangsung hikmat dan diserahkan langsung oleh H. Mujahid Dahlan
Pamong Belajar Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir dalam acara penyerahan ini, Rabiah Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur.

Pengasuh Pesantren Al-Falah DDI Angkona, H. Hamka Ilyas menyampaikan terima kasih kepada H. Mujahid Dahlan yang sudah berkenan hadir dalam acara serah terima Piagam Statistik dari Kementerian Agama. “Semoga kedepannya seluruh Pondok Pesantren di Bumi Batara Guru ini semakin maju dan berkembang serta para santri dan santriwati makin banyak menyerap ilmu agama”. Kata Pengasuh Pesantren Al-Falah DDI Angkona, H. Hamka.

Pertimbangan ditetapkan NSP berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi, validasi dan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur. Bahwa Pesantren Al-Falah DDI Angkona beserta 15 Pesantren yang lain dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Pesantren sekarang harus sesuai dengan persyaratan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat. Demikian disampaikan Mujahid Dahlan.

Pesantren Al-Falah DDI Angkona sudah berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam Rahmatan lil-‘alamin serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.(Silfah/Hamka/yQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here