Muktamar XXII Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) yang dilaksanakan di Kota Samarinda Kalimantan Timur berjalan dengan lancar. Selain memilih Ketua Umum Pengurus Besar DDI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DDI juga dihasilkan dalam pertemuan akbar tersebut. AD/ART inilah yang menjadi acuan seluruh anggota DDI dalam menjalankan organisasi.
AD/ART DDI hasil Muktamar XXII Tahun 2022 telah dibukukan dalam 38 halaman. Duabelas halaman pertama merupakan Anggaran Dasar dimana halaman pertama merupakan mukaddimah AD DDI. Anggaran Dasar DDI Terdiri dari 12 Bab dan 35 Pasal. Bab pertama adalah Nama, Pendiri dan Kedudukan yang terdiri dari tiga pasal. Bab kedua merupakan Mabda dengan tiga pasal. Bab ketiga juga dengan tiga pasa yang berisi Akidah, Asas, dan Pedoman.
Lambang dibahas di bab IV dalam satu pasal. Bab V membahas tentang Tujuan da Kegiatan Organisasi sedangkan bab VI mengulas tentang keanggotaan, hak, dan kewajiban dengan dua pasal. Struktur dan Perangkat Organisasi berada di bab VII dengan dua pasal sementara Kepengurusan, Masa Bakti, dan Ketentuan Penetapan di bab VIII dengan sembilan pasal.
Bab IX menerangkan tentang Permusyawarat dan Pengambilan Keputusan dengan empat pasal. Pada Bab X berisi tiga pasal tentang Keuangan, Kekayaan dan Pengalihan Aset. Adapun tiga bab terakhir menerangkan tentang Perubahan, Pembubaran Organisasi dan Penutup. Halaman terakhir Anggaran Dasar berisi tandatangan Ketua, Sekretaris dan tiga Anggota Pimpinan Sidang Muktamar DDI XXII 2022.
Adapun Anggaran Rumah Tangga DDI mulai diuraikan dari halaman tigabelas sampai halaman terakhir yaitu halaman 38. Seperti ART organisasi pada umumya., ART DDI mengurai lebih jelas AD yang diuraikan lebih dulu. Sebanyak tiga puluh enam pasal diurai dalam delapan bab ART DDI.
AD/ART DDI hasil Muktamar XXII tahun 2022 di Samarinda, Kalimantan Timur dapat dilihat disini